Tersenyum Karena Berbagi

Meta pikiran kita terkadang sulit menangkap satu dari sekian banyak kearifan dari sesuatu yang kita berikan kepada orang lain. Karenanya, mencari adalah mencari untuk berbagi, sampai kita dapat terus tersenyum.

29 July 2006

Ritual Islam Dipertanyakan

Pertama: Ibadah Haji

Ibadah haji adalah wujud ketaatan hamba atas Tuhannya (hablum minallâh), yang dilengkapi dengan kosakata kemanusiaan universal (hablum minannâs). Secara organik dan fungsional ibadah haji bisa mengantarkan seseorang untuk menuntaskan nestapa kemanusiaan. Ia adalah piranti lunak untuk meng-up grade kesalehan individual plus kesalehan sosial.

Haji Mabrur yang diinformasikan oleh syari’at, secara bahasa dan istilah mempunyai relasi kuat dengan kemanusiaan universal. Kata mabrur yang berasal dari kata bir dalam bahasa arab, diartikan sebagai kebaikan yang bisa dilakukan oleh semua orang. Kebaikan itu, adalah menafkahkan harta yang kita cintai untuk meringankan beban hidup orang lain di sekitar kita (QS ‘Ali Imrân:9). Berbagi itu adalah perangkat penting dalam mewujudkan kesalehan sosial

Kesalehan sosial seringkali sulit ditangkap dan diamalkan karena melibatkan pihak luar dan faktor yang beragam terutama materi. Kesalehan sosial, sebagai manifestasi aktual Islam untuk kemanusiaan universal (rahmatan lilâlamîn). Berbeda dengan kesalehan individual, yang dilokalisir dalam diri kita dan hanya membentuk watak secara personal dan kering dari kosakata kemanusiaan universal.
Kemanusiaan Universal

Praktek Ibadah haji itu, sarat dengan nilai kemanusiaan universal yang meliputi, pertama; afirmasi terhadap ego pribadi atas sesama yang dibuktikan dengan penanggalan pakaian yang biasa dipakai digantikan dengan dua helai kain putih (kain ihrâm). Pakaian dalam prakteknya, telah melahirkan kasta sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang cendrung dehumanisitik.

Ali Syari’ati (1980) pernah mencibirnya dengan mengatakan: “di Miqât ini apapun ras dan sukumu, lepaskanlah semua pakaian yang engkau kenakan sehari-hari sebagai (a) serigala; yang melambangkan kekejaman dan penindasan, (b) tikus; yang melambangkan kelicikan, (c) anjing; yang melambangkan tipu daya, dan (d) kambing; yang melambangkan penghambaan. Lepaskan dan berperanlah sebagai manusia sesungguhnya !”
Kedua; pelarangan terhadap perbuatan membunuh, menumpahkan darah, dan mencabut pepohonan. Ini mengindikasikan, pada dasarnya manusia berfungsi sebagai penjaga atas makhluk-makhluk lainnya untuk mencapai tujuan penciptaannya. Larangan untuk memakai wangi-wangian, bercumbu atau berhubungan badan bagi suami-isteri, dan menggunting kuku. Semuanya, hanya hiasan yang seringkali menyilaukan hakikat kemanusiaan itu sendiri.

Ketiga; mengelilingi ka’bah (thawâf) untuk mengingat istri Nabi Ibrahim, budak dari kalangan hitam, ketika menggendong putranya Isma’il. Tuhan telah menjadikannya mulia bukan karena kedudukan dan status sosialnya, tapi karena keyakinan dan usaha gigihnya untuk hijrah dari kebathilan menuju kebaikan, dari keterbekangan menuju peradaban.

Keempat; di ‘Arafah semua jamaah haji berkumpul di padang luas nan gersang dengan ritual wuqûf (berhenti) sampai terbenam matahari. Ini akan membuat setiap individu sadar akan status kemanusiaannya sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa orang lain.

Kelima; keberangkatan ke Muzdalifah dengan mengumpulkan batu yang akan dipergunakan di Mina. Setelah penyucian diri dengan melaksanakan ritual-ritual di atas, dituntaskan dengan melenyapkan penyakit spiritual (melempari setan dengan batu) dalam diri kita dan memulai hidup sadar atas status kemanusiaan universal.
Substansi Ibadah Haji

Sejatinya, nilai-nilai kemanusiaan di atas hadir dalam kehidupan, meski tidak berangkat ke tanah suci. Substansi ibadah haji merupakan titik strategis tanpa menanggalkan hukum wajib haji itu sendiri. Sehingga tidak lagi meremehkan realitas kemiskinan. Sehingga tidak terpisah antara agama sebagai nilai yang bersifat ideal-normatif dan kenyataan empirik berupa kepedulian sosial.

Ada cerita sufi menarik tentang sepasang suami-isteri yang dikenal sangat taat beribadah dan mempunyai cukup bekal untuk berhaji. Karena kebiasaannya menolong sesama, ketika bertemu orang yang kelaparan, maka diberikanlah bekal yang seadanya tadi. Lalu pulang kembali ke kampungnya.

Setibanya di rumah, dikejutkan oleh orang yang berjubah putih –menurut riwayatnya mereka itu malaikat-- yang langsung menyalaminya. Dengan kaget mereka berkata, “kami tidak jadi hajinya”. Penyambut tadi berkata, “kalian sudah jadi haji mabrur, karena tadi telah menyantuni orang meski tidak berangkat ke tanah suci”.

Kisah ini, mengajak kita sadar akan pesan suatu ibadah dan tidak terjebak pada formalitasnya semata. Dengan mengamalkan semua nilai-nilai kemanusiaan universal dalam ibadah haji, nestapa kemanusiaan yang melilit negeri ini sepertinya dapat diselesaikan. Tanpa perubahan cara pandang keberagamaan (baca: ibadah haji dan haji mabrur), pengentasan kemiskinan jauh panggang daripada api.

Pemikiran ini didasarkan pada kedudukan agama sebagai gugusan nilai yang bisa membentuk struktur masyarakat yang adil dan beradab. Islam, seperti diidamkan oleh Kuntowijoyo (1998), sebagai agama yang mempunyai lanskip teosentris-humanisme. Seorang muslim tidak saja bersaksi akan adanya Tuhan dan Nabi, tapi selalu menyuguhkan aksi konkrit untuk kemanusiaan universal.
D
alam tranformasi sosial, seperti keyakinan Farid Essak (1990), pembebas kulit hitam di Afsel semasa rezim apartheit, Islam dapat mendorong pemeluknya jadi agen terdepan dalam melepaskan belenggu komunitas yang secara sosial, ekonomi, politik dan budaya telah tertindas (mustadh’afin) karena ulah sekelompok elit dan sistem yang mengitarinya.

Walhasil, ibadah haji dan kemanusiaan universal bagaikan mata koin yang tidak bisa dipisahkan. Ini pesan penting yang harus diamalkan oleh orang yang akan dan telah melakukan haji. Substansiasi ibadah tidak kalah menarik dengan simbol-simbol yang disuguhkan oleh praktek ibadah itu sendiri. Janganlah berkecil hati untuk mencapai derajat haji mabrur, meski tidak ke tanah suci.


Kedua: Respektasi Zakat Profesi

Penolakan zakat profesi sebanyak 2,5 % setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Lombok Timur menarik untuk dicermati. Ini merupakan respektasi aktual atas pemberlakuan UU No. 38 tentang Pengelolaan Zakat dan UU. No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dialektika kedua produk hukum itu, meniscayakan lahirnya produk hukum turunan sebagai teknis pelaksanaan. Karena secara materiil, keduanya tidak mungkin menampung semua karakteristik hukum (living law) dalam setiap wilayah di tanah air. Makanya, lahirlah Perda No. yang menentukan pemotongan tadi sebagai zakat profesi.

Uniknya, ketua BAZDA Kabupaten Lombok Timur itu adalah pejabat teras pemerintah tingkat II. Sehingga ada kesan kuat, bahwa back up pemerintah cukup memadai. Dalam artikel saya ‘Zakat di Era Otonomi Daerah’ (Republika, //2001), posisi seperti itu, sebenarnya diinspirasikan oleh pasal 21 KMA No. 581 tahun 1999. Isinya, bahwa Gubernur dan Bupati sebagai pihak yang bertanggungjawab atas perlindungan, pembinaan, dan pengukuhan atas LPZ yang telah dan atau akan muncul dalam wilayahnya. Tokoh pemerintah Lombok Timur, nampaknya sadar betul beban yang dipikulnya itu.

Amil Zakat Kabupaten Lombok Timur harus melihat penolakan itu, sebagai resiko coba dan salah. Para Amil Zakat di seluruh wilayah Indonesia pun, harus memetik hikmahnya. Integrasi zakat dalam otonomi daerah meniscayakan spirit komunalitas masyarakat muslim. Hemat saya, semua produk hukum yang mengatur zakat, membutuhkan titik balik dari obyek hukum, yang sebenarnya lebih penting dari penentuan hukum itu sendiri. Dalam ilmu fikih, setiap penentuan hukum mempunyai hikmah (hikmatu tasyri), sehingga jadi cermin bagi setiap individu. Setelah itu meraka bisa menyadari posisinya dalam pencapaian tujuan hukum yang disepakati bersama.

Kacamata khusnudzan

Dengan demikian, penolakan zakat profesi itu bisa dibaca secara positif. Karena setiap muslim pada dasarnya mempunyai, meminjam bahasa Cak Nur, ke-hanifan yang cendrung untuk berbuat baik. Anggapan demikian, akan lebih produktif untuk mencermati penolakan potongan zakat profesi tadi. Muzakki dibaca sebagai individu yang akrab dengan kosakata kepedulian sosial, sepanjang pengelolaan dananya dilakukan secara profesional dan amanah.

Satu kesempatan, kolega saya di Forum Zakat Nasional (FOZ), mengutarakan pentingnya respon atas penolakan tersebut. Ini adalah moment penting bagi elemen yang peduli atas pengelolaan zakat, sehingga tidak terjadi implikasi negatif atas Lembaga Pengelola Zakat di tanah air, imbuhnya. Institusionalisasi zakat, membutuhkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Jika saja penolakan ini tidak diadvokasi secara memadai, tidak mustahil citra amil zakat yang telah terbentuk selama ini akan tereduksi secara sistematis.

Saya kira, akuntabilitas pengelolaan zakat mempunyai peran penting dalam membedah kecendrungan muzakki di Kabupaten Lombok Timur yang menolak untuk mengeluarkan zakat profesinya. Menurut Aqib Suminto (1998), secara umum, sejarah penyaluran Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf pada tokoh agama yang terjadi tradisional di hampir seluruh tanah air, lebih disebabkan oleh kepercayaan plus kepuasan mereka pada pengelolaan yang dilakukan. Ini bertahan cukup lama, sampai lahirnya beberapa peraturan yang ‘mengharuskan’ penyaluran dana sosial kepada lembaga tertentu.

Menumbuhkan Kesadaran

Perubahan paradigma zakat karena UU No. 38 Th. 1999 dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, sedianya dikenalkan dengan menitikberatkan pada akuntabilitas pengelolaan yang akan dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat. Pada satu sisi, hal ini memerlukan proses panjang yang melibatkan muzakki sebagai entitas yang dinamis dalam merespons setiap perubahan dan amil zakat sebagai pengelola zakat yang terus menelorkan program strategis pengentasan kemiskinan, pada sisi yang lain. Interalasi muzakki dan amil bagaikan dua mata koin yang tidak bisa dipisahkan satu dari yang lainnya.

Karenanya, jumlah potongan otomatis dari setiap gazi PNS itu, harus berbanding lurus dengan pengentasan kemiskinan secara regional. Sepanjang upaya pembebasan kaum dhuafa, tidak terasa getarannya dalam setiap program Lembaga Pengelola Zakat, maka para PNS di Kabupaten Lombok Timur beralasan untuk menolaknya. Mereka juga berfikir bagaimana gajinya yang kurang dari memadai, dikenakan potongan yang menurut nalar sederhana jauh dari rasa keadilan.

Potongan gaji yang selama ini hadir, sulit ditepis –untuk tidak mengatakannya mustahil-- dari ‘konspirasi kebijakan’ yang merugikan setiap individu dan menguntungkan segelintir orang. Kondisi ini, meniscayakan penataan ulang sistem akuntabilitas, yang pada gilirannya dapat menumbuhkan kesadaran untuk berbagi, walaupun hanya sebagian kecil dari setiap harta pendapatan perbulan untuk golongan fakir miskin. Masih banyak status sosial yang tidak lebih baik dari PNS.
Hanya saja., kesetaraan posisi sebagai muzakki yang mempunyai beban zakat profesi yang sebelumnya tidak dikenal dalam khazanah fikih klasik, harus dilihat secara proporsional. Perubahan profesi seiring perkembangan aktifitas masyarakat, akhirnya menetapkan zakat profesi sebagai sistem nilai yang strategis dalam mencipatkan keadilan. Amin Rais, dalam bukunya ‘Cakrawala Islam’, Mizan 1997, menggulirkan zakat profesi dengan hitungan 20 % bagi kalangan profesional, dilandaskan pada tingkat resiko usahanya yang berbeda dengan profesi lainnya. Bandingkan dengan resiko profesi sebagai PNS yang jamak kita ketahui.

Kalaupun pemotongan itu tetap dilakukan, dilandaskan pada tingkatan status kepegawaian yang ada. Jangan dipukul rata 2,5 % karena nishab (harta yang wajib kena zakat) setiap waktu wajib zakat. Ada perbedaan signifikan antara golongan terendah dengan eselon I misalkan, yang mempunyai tingkat nominal yang tinggi ditambah tunjangan jabatan yang terkadang melebihi gaji pokoknya sendiri.

Walhasil, penolakan zakat profesi dengan memotong setiap gaji para PNS di Kabupaten Lombok Timur, tidak bisa berdiri sendiri. Ia adalah akumulasi dari tingkat kepercayaan atas akuntabilitas pendayagunaan dana potongan gaji, meski hal itu dilakukan dengan mempergunakan kosakata wajib zakat sekalipun. Simbolisasi pemotongan gaji tidak akan berpengaruh banyak pada potensi untuk berbuat baik, sepanjang sistem pendayagunaan tidak dikonfirmasikan pada pengentasan kemiskinan yang riil di wilayahnya. Wa Allâh ‘alam bish shawâb.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home