Tersenyum Karena Berbagi

Meta pikiran kita terkadang sulit menangkap satu dari sekian banyak kearifan dari sesuatu yang kita berikan kepada orang lain. Karenanya, mencari adalah mencari untuk berbagi, sampai kita dapat terus tersenyum.

29 July 2006

Tulisan I+II-ku di Media Cetak Nasional

Amil Zakat di Persimpangan Jalan

Dalam pasal 7 Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat ditentukan prihal pengukuhan Lembaga Amil Zakat. Ayat pertama dalam pasal tersebut menentukan bahwa Lembaga Amil Zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah. Sedangkan ayat duanya menentukan persyaratan yang diatur dalam peraturan menteri dan sekarang dapat kita lihat tata caranya dalam surat Keputusan Menteri Agama No. 581 tahun 2000 (selanjutnya ditulis KMA). Secara spesifik pada pasal 21 ayat 2 KMA No. 581 Tahun 2000 dipaparkan, yang dimaksud dengan pemerintah adalah Menteri Agama, Gubernur atas usul Kanwil setempat, Bupati atas usul Kanwil setempat, dan Camat atas usul Kantor Urusan Agama.

Sedangkan, dalam pasal 22 KMA No. 581 dijelaskan bahwa sebelum pengukuhan, Lembaga Amil Zakat terlebih dulu harus memenuhi persyaratan berupa; berbadan hukum, memiliki daftar mustahik-muzakki, program kerja, pembukuan, serta melampirkan surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Semua persayaratan itu harus melalui proses penelitian (pasal 23 KMA No. 581), dan apabila terbukti tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka dapat dibatalkan oleh pemerintah ( pasal 24 KMA No. 581).

Dengan memperhatikan semua regulasi peraturan perundangan tersebut dapat terbayang bahwa sebuah pengukuhan LAZ ternyata diatur secara sistematis dan accountable. Artinya, akreditasi organisasi pengelola zakat setelah diberlakukan UU No. 38 Tahun 1999 telah mempunyai standar yang sama dengan organisasi lain, yang diatur oleh sebuah peraturan perudangan. Dan sejatinya, pengelolaan zakat sekarang ini merupakan aktifitas sosial yang berasal dari nilai syariat Islam dan mendapat jasitifikasinya dalam sistem hukum nasional kita.

Hanya saja, persoalan menjadi lain ketika ada sebuah acara “Sarasehan LAZ-LAZ se-Indonesia” yang diselenggarakan oleh Institut Menejemen Zakat (IMZ) pada tanggal 11 Agustus 2001 di Pusdiklat Depag Ciputat. Waktu itu presentasi beberapa LAZ yang hadir dalam acara tersebut mengindikasikan kekwatiran yang cukup berarti. Persoalan pengukuhan oleh Pemerintah untuk beberapa LAZ yang telah dan akan mengajukan, kerap kali menjadi momok bagi upaya legalisasi sebuah LAZ. Sebahagian besar peserta yang mengikuti acara tersebut mengaku belum mendapatkan pengukuhan, termasuk Dompet Dhuafa Republika.

Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag RI Drs H. Thulus, sampai didaulat oleh para peserta untuk mempercepat proses pengukuhan yang sejatinya menjadi hak setiap LAZ yang diatur dalam pasal 7 UU No. 38 Tahun 1999.

Quo Vadis, Pengukuhan LAZ

Sebenarnya, persoalan pengukuhan LAZ telah muncul dalam sebuah resolusi yang ditujukan untuk Menteri Agama RI, Mendagrri dan Otonomi Daerah, serta Pemda beserta jajarannya. Resulusi ini dibuat oleh beberapa LAZ, Forum Zakat Nasional serta FOZ DKI atas prakarsa IMZ, pada tanggal 31 Mei 2001, di Jakarta. Kata kunci dalam resolusi tersebut menyodorkan fakta obyektif-empiris –meminjam istilah kuntowijoyo-- tentang keberadaan LAZ sebelum dan sesudah kemunculan UU No. 38 Tahun 1999. Hal ini, menurut resolusi tersebut telah ditunjang oleh kepercayaan para Mujakki kepada lembaga pengelola. Lebih lanjut diusulkan, pengukuhan LAZ yang telah ditentukan dalam pasal 7 UU Zakat menjadi hak untuk setiap LAZ dengan asas cepat, mudah, dan biaya ringan.

Problem Operasional

Salah satu problem pengukuhan tersebut, disebabkan oleh keengganan para LAZ yang ada dalam BUMN dan atau Perusahaan-perusahaan swasta yang direncanakan jadi UPZ dari BAZNAS yang telah terbentuk belakangan ini. Secara simultan LAZ-LAZ itu akan jadi sebuah unit pengumpul yang menyerahkan dana ZIS-nya kepada BAZNAS. Padahal sebelumnya LAZ-LAZ tersebut telah berjalan secara terencana dengan daftar mujakki-mustahik dalam lingkungan BUMN dan atau perusahaan-perusahaan yang menaunginya. Keengganan mereka dapat kita tebak ke mana arahnya, kecuali belum ditentukan berapa jumlah setiap penyetoran serta pengembalian dana ZIS-nya, juga kinerja BAZNAS sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah belum terlihat arahnya. Daftar kasus korupsi lembaga pemerintah yang akhir-akhir ini mulai terlihat kasat mata, telah menjadikan sebahagian besar pengurus LAZ menjadi hati-hati --untuk tidak menyebut putus asa.

Sejatinya, keberadaan LAZ-LAZ dalam BUMN dan atau perusahaan-perusahaan swasta itu tidak berubah statusnya menjadi UPZ dari BAZNAS. Kalaupun hal itu terjadi, perlu dirumuskan berapa porsentase yang harus diserahkan dari setiap UPZ-UPZ dan mekanisme distribusi yang cepat, terencana serta terarah. Artinya, dana ZIS yang notabene didapatkan dari karyawan dalam lingkungan BUMN/perusahaan-perusahaan diproyeksikan untuk mensejahterakan mustahik dalam lingkungannya.

Problem lain dari pengukuhan tersebut bisa jadi berkaitan dengan integrasi antara UU Zakat dengan UU Pajak. Ini bisa dicermati dalam pasal 9 huruf g UU N0. 17 tahun 2000 tentang pajak, yang telah memberikan ruang kepada LAZ/BAZ untuk melakukan reduksi zakat atas pajak penghasilan (PPH) orang muslim dan atau badan yang dimiliki orang muslim. Dengan keberadaan peluang dana zakat tersebut akan terlahir sebuah gegar menejemen pengelolaan dan pendayaguanaan zakat. Akhirnya berbicara zakat dalam sistem hukum nasional kita akan mengarah pada pengelolaan sumber dana sebagaimana dana pembangunan lainnya. Persoalannya, siapa yang berwenang dan berhak untuk melakukan pengelolaan tersebut ? karena dana zakat yang tadinya liar dan bergantung kepada tingkat antusiame warga muslim, sekarang telah menjadi sumber dana yang secara yuridis dijamin untuk memungutnya.

Keberadaan dana zakat seperti ini, bagi saya terkesan memprihatinkan. Karena secara subyektif-normatif diakui oleh syariat Islam dan mendapat jastifikasi yuridis dari peraturan perundangan, akan tetapi secara obyektif empiris telah terjadi pertentangan antara pihak swasta dan pemerintah yang akan mengelola dana tersebut. Kiranya ini, berdampak kepada “pengukuhan LAZ” dan bagaikan bola liar –meminjam bahasa Eri Sudewo-- yang tergantung kemana dia akan ditendang.
Dalam situasi seperti ini, maka mencermati kebaradaan “Pengukuhan LAZ” tidak lebih dari pergulatan politik hukum. Artinya, pelaksanaan UU Zakat (masalah pengukuhan tentunya) akan tergantung pada arah kepentingan pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam setiap tingkatannya. Analisa ini, disangga oleh relaitas pengukuhan yang belum menemukan bentuknya yang sempurna. Dan pada gilirannya LAZ yang sedianya sebuah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat untuk kemaslahatan umat Islam, ternyata sulit untuk direalisasikan.

Penutup

Akhirnya, problem pengukuhan LAZ ini harus cepat dicari jalan keluarnya oleh semua kalangan, baik pemerintah atau para pengurus-pengurus LAZ. Secara logika hukum dapat dipahami tentang pentingnya bukti legalitas sebuah lembaga. Jika hal itu tidak didapatkan oleh LAZ, dengan sendirinya akan berdampak pada status illegal. Jadinya, tertib hukum yang seharusnya diterapkan dalam UU No. 38 Tahun 1999 tidak terlaksana. Padahal inisiatif perumusan UU Zakat ini apabila kita lacak dalam penjelasannya, terlihat mengidialkan pengelolaan zakat yang profesional, bertanggungjawab, berkepastian hukum dan dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat.
Wa Allahu ‘Alam bi al-Shawab

Zakat di Era Otonomi Daerah

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim adalah mengeluarkan sebagian harta yang digunakan untuk membantu golongan ekonomi lemah. Paradigma ini dibangun dari keberadaan syari’at Islam yang menempatkan basis teosentris-humanisme –meminjam bahasa Kuntowijoyo—dalam setiap penentuan formulasi hukumnya. Hal ini telah mempertegas, bahwa penunaian zakat tidak semata wujud ketaatan seorang muslim terhadap perintah Allah SWT. Akan tetapi secara inhern, terkandung misi pengentasan kemiskinan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Fungsi zakat pada awal kerasulan lebih ditekankan pada kepedulian atas kesejahteraan masyarakat dalam tingkat regional. Dalam satu hadits diceritakan, ketika Muadz bin Jabal diutus ke Yaman, Nabi Muhammad SAW bersabda : “Ambillah sebagian harta orang-orang kaya dalam wilayah tersebut untuk dijadikan dana bantuan untuk orang-orang miskin dalam wilayahnya, selanjutnya (jika telah terpenuhi) bisa diberikan kepada orang miskin di wilayah lain”. Hadits ini, menggambarkan tentang perhatian Islam terhadap upaya peningkatan taraf hidup masyarakat berdasarakan asas teritorialnya. Sepanjang satu wilayah telah terbangun sistem ekonominya, maka yang perlu dilakukan pada waktu itu adalah upaya pemenuhan kebutuhan kelas dhu’afa di wilayah tersebut.

Nampaknya, asas desentralisasi dalam paradigma zakat tersebut erat kaitannya dengan upaya pemberlakuan otonomi daerah belakangan ini. Pembangunan sentralistik yang terjadi pada masa ORBA, telah membidani lahirnya alternatif strategi pembangunan, menuju desentralisasi atas sumber daya ekonomi yang pada gilirannya akan melahirkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Relasi paradigmatik ini, dalam sistem hukum nasional dipetakan dengan pemberlakuan UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Keduanya merupakan realisasi penataan sistem peraturan perundangan yang berbasiskan kesejahteraan rakyat, dan menjadi trade mark rezim demokratis pasca rontoknya orde baru.

Relasi zakat dan Otonomi Daerah.

Integrasi zakat ke dalam otonomi daerah, sebenarnya merupakan pembumian Syari’at Islam terhadap realitas sosial yang berada dalam lingkungan masyarakat muslim. Adalah Kuntowijoyo yang membagi zakat ke dalam dua eskalasi (Paradigma Islam Interpretasi untuk Aksi, Mizan 1998). Bagi dia, pemberlakuan zakat dalam konteks masyarakat modern bukan semata tuntutan basis subyektif–normatif syariat Islam yang menentukan kewajiban zakat, akan tetapi merupakan reaktualisasi dari basis obyektif-empiris. Karenanya, semua elemen masyarakat muslim harus berusaha menjadikan zakat sebagai donasi pembangunan yang ditata dengan legislasi peraturan perundangan.
Sementara pada saat bersamaan telah lahir UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai regulasi untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan keadilan bagi rakyat Indonesia. Nah, dengan demikian pengelolaan zakat yang diatur dalam UU No. 38 tahun 1999 tidak bisa luput dari trade mark arah pembangunan dalam masa reformasi ini. Benang merah antara Zakat dan penyelenggaraan Otonomi Daerah meliputi proses demokratisasi, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan, serta petensi keanekaragaman daerah.

Runutan proses tersebut dapat kita temukan pijakannya dalam UU Zakat, yang meliputi, Pertama : dalam pasal 6 dan 7 UU zakat ditentukan kewenangan Lembaga Pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang disebut dengan Badan Amil Zakat, sedangkan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dikenal dengan Lembaga Amil Zakat. Hal ini menyiratkan proses demokratisasi dalam pengelolaan zakat dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah untuk mendayagunakan dana zakat. Kedua : Peran serta masyarakat dalam pengelolaan zakat yang tadinya liar karena tidak diatur dengan peraturan perundangan, sekarang sudah tertata secara yuridis berdasarkan pasal 7 UU Zakat. Ketiga : Dalam pasal 5 dijelaskan bahwa tujuan dari UU Zakat adalah upaya peningkatan fungsi dan peranan pranata keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Keempat : Dalam Keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999 (seterusya ditulis KMA) tentang pelaksanaan UU zakat, telah dijabarkan tentang fungsi Lembaga Pengelola Zakat (BAZ/LAZ) dalam tingkatan propinsi, kabupaten, dan kecamatan. Pengelolaan zakat seperti ini merupakan akomodasi dari keanekaragaman daerah dengan pembentukan LPZ dalam semua tingkatannya.

Peran Serta Pemda dan Masyarakat

Hanya saja, yang perlu diperhatikan sekarang ini adalah peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melakukan pemberdayaan UU Zakat dan UU Pemerintahan Daerah. Artinya, keberadaan pasal 7 UU Zakat yang menentukan peran pemerintah berupa perlindungan, pembinaan, dan pengukuhan harus difungsikan secara matang dan terorganisir. Keberadaan Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat dalam tingkatan propinsi dan kabupaten terlihat belum menemukan pijakan yuridisnya berupa Peraturan Daerah.

Kebutuhan akan Regulasi Perda akan menjadi penting, mengingat potensi dana zakat, infaq, dan shadaqah dalam setiap daerah berbeda-beda. Karakteristik potensi dana ZIS tersebut harus mendapat pengaturan agar menjadikan sistem pengelolaan yang tepat sasaran. Idealnya pengelolaan zakat dapat menunjang kemandirian ekonomi daerah muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) untuk didistribusikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dalam wilayahnya. Inilah kata kunci dari integrasi zakat dalam era penerapan otonomi daerah yang sedianya diterapkan oleh pemerintahan daerah. Karena konsep zakat pada masa awal kerasulan merupakan tonggak pembangunan ekonomi kedaerahan yang utuh.

Basis subyek-normatif Hadits Nabi di atas adalah menciptakan sistem ekonomi yang otonom, kalaupun ingin membantu masyarakat di luar daerahnya harus tetap mempertimbangkan batas maksimum kesejahteraan masyarakat. Nantinya, pendayagunaan zakat akan mendorong sebuah peningkatan taraf hidup sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat tanpa menggantungkan pada sistem setoran dan bantuan dari pusat.

Jurang Pemisah

Ketimpangan kesiapan pemerintah daerah dan pemberlakuan UU Zakat yang terjadi pasca tahun 2001 ini, terasa gatarannya dalam Lokakarya Nasional tentang “Pemberdayaan UU No. 38 Tahun 1999 Untuk Meningkatkan Ekonomi Dalam Kerangka Otonomi Daerah”. Acara ini diselenggarakan oleh Forum Zakat Nasional pada tanggal 18-20 September 2001 bersama Dompet Dhu’afa Republika, Bazis DKI Jakarta, Depag RI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Hotel Indonesia Jakarta,. Sebagian besar peserta dari daerah, mempresentasikan tentang keberadaan pemerintah daerah yang belum bisa mengakomodir tentang keberadaan LPZ.

Jurang pemisah antara pelaksanaan UU Zakat dan realisasasi kewenangan pemerintahan daerah untuk mengatur kehidupan sosial keagamaannya, dikwatirkan akan menghambat fungsi LPZ yang diproyeksikan dalam UU Zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Satu sisi LPZ telah diberikan kewenangan oleh pasal 8 UU Zakat untuk mendayagunakan dana Zakat, sementara pada sisi lain Pemda belum mengatur hal tersebut. Padahal pada pasal 21 KMA No. 581 tahun 1999 telah menentukan Gubernur dan Bupati sebagai pihak yang bertanggungjawab atas perlindungan, pembinaan, dan pengukuhan atas LPZ yang telah dan atau akan muncul dalam wilayahnya.

Kondisi ini, pada satu sisi akan berdampak pada pelestarian peraturan perundangan Pemerintahan Daerah dan Zakat sebagai kumpulan pasal yang tumpul, dan pada sisi lain akan menghambat peningkatan pengelolaan zakat untuk menunjang kesejahteraan ekonomi di daerah. Jadinya, reformasi hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat akan terhambat oleh pihak Pemda sendiri yang sedianya mem-back up implementasi peraturan perundangan tentang Pemerintahan daerah dan Zakat. Kemandegan regulasi Paraturan Daerah dalam menyongsong grand opening desentralisasi pembangunan berkaitan dengan optimalisasi dana zakat harus diselesaikan oleh kalangan DPRD bersama pemerintah dan masyarakat.

Pemda Cilegon bisa dijadikan contoh bagi Pemda lainya dengan Perdanya No. 4 Tahun 2001 Tentang zakat, Infaq, dan Shadaqah. Isinya cukup sistematis yang terdiri dari tujuan pengelolaan zakat menurut Syari’at Islam, sebagai peraturan lebih lanjut dari UU Zakat dan Pemerintahan Daerah, penjelasan tentang kewenangan LPZ untuk menerima zakat serta menyalurkannya kepada orang miskin di wilayah Cilegon, dan mekanisme pengawasan LPZ oleh satu komisi yang dibentuk oleh Pemda bersama masyarakat.

Penutup

Sebagai catatan akhir, korelasi paradigma zakat dan Otonomi Daerah secara telaah normatif (law in book) sebenarnya telah menemukan bentuknya yang sempurna, akan tetapi dalam realitas empiris (law in action) peran Pemerintahan Daerah terhadap pengelolaan zakat masih menyiratkan ketimpatan yuridisnya. Hal ini, harus menjadi agenda pemerintahan daerah I dan II yang diberikan kewenangan oleh KMA NO. 581 tahun 1999 dalam menyongsong era otonomi daerah yang diproyeksikan oleh UU No. 22 Tahun 1999. Nantinya, orang miskin dalam wilayah propinsi dan kabupaten akan dibantu penanganannya oleh setiap LPZ yang berada dalam wilayahanya. Wa Allahu ‘alam bi al-shawab

0 Comments:

Post a Comment

<< Home